Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sudah bisa menebak isi dalam tanggapan atau replik yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-30 kasus Kopi Maut Mirna. Menurutnya prediksinya dalam replik tersebut yakni jaksa tak mau menyinggung soal hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak ditemukannya sianida.
Pemeriksaan yang dimaksud Otto yakni sampel cairan yang diambil dari beberapa organ tubuh Mirna seperti hati, empedu, lambung dan urin.
"Mudah sekali kita tebak dia punya replik tadi, menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk pada analisis BB (barang bukti) IV," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menurut Otto, jaksa lebih banyak membeberkan soal hal lain di luar pembuktian langsung. Kata dia penyidik maupun jaksa dianggap terlalu terburu-buru membawa kasus kematian Mirna ke persidangan.
"Soal keadaan di luar, dikait-kaitkan, padahal kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Sebelum bicara siapa pelakunya, maka kita harus bicara dulu, matinya korban karena apa. Ternyata, bukan karena sianida," katanya.
Menururnya, beberapa saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan juga mengangap sulit menetukan penyebab kematian korban dalam sebuah kasus tindak pidana apabila tidak dilakukan melalui proses autopsi.
"Itu tegas dikatakan oleh semua ahli itu. Tidak bisa ditentukan matinya korban karena tidak diautopsi. Jaksa tidak mau masuk ke arena ini. Jaksa tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna dari bukti, sekarang mereka pakai teori," kata Otto.
Jaksa, kata Otto hanya bisa menjelaskan penyebab kematian Mirna melalu penggunaan teori, namun tidak bisa membuktikannya dengan fakta.
Harusnya, menurut Otto fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bisa membantu jaksa sebagai petunjuk untuk membuktikan penyebab kematian Mirna.
"Teori tidak bisa berubah menjadi fakta. Fakta pembunuhan harus dibuktikan dengan fakta. Hal yang dikaitkan harus fakta, rangkaian kejadian dari petunjuk. Petunjuk tidak dari keterangan ahli," tambah Otto.
Lebih lanjut, Otto pun menilai adanya 5 gram sianida yang disebutkan jaksa dalam berkas tuntutan hanya merupakan kesimpulan dari pendapat ahli.
Dia akan menyiapkan materi replik untuk menanggapi duplik yang telah disampaikan Jaksa. Agenda pembacaan duplik dari pihak Jessica, rencananya akan digelar, Kamis (20/10/2016) depan.
"Lima gram (sianida) disimpulkan dari pendapat ahli. Terlalu subjektif dan sensitif kalau dibilang teatrikal. Saya jelaskan dalam duplik saja nanti," kata Otto.