Suara.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengizinkan Abraham Lunggana alias Haji Lulung mendukung pasangan cagub-cawagub DKI selain Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat. Ini dianggap sebagai strategi partainya dalam membangun komunikasi dengan parpol-parpol yang mengusung pasangan lain. Lulung merupakan Ketua DPW PPP DKI.
Sementara PPP versi Muktamar Jakarta telah mendeklarasikan mendukung pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada 2017.
"Saya yang menugaskan untuk membangun komunikasi dengan parpol-parpol pengusung pasangan lain," kata Djan usai acara deklarasi PPP mendukung calon petahana Ahok-Djarot di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Dia menyatakan tetap mempertahankan Lulung dari kepengurusan PPP dan tidak akan menjatuhkan sanksi karena tidak mendukung Ahok-Djarot.
"Tidak ada sanksi. Dia (Lulung) itu Jubir DPP, sehingga kalau ada apa-apa dia bisa menjelaskan ke saya supaya menghindari fitnah," ujar dia.
Namun pernyataan Djan ini bertolak belakang dengan sikap Sekjen PPP Dimyati Natakusuma. Dimyati menegaskan bahwa keputusan DPP PPP harus diikuti seluruh kadernya yaitu mendukung pasangan Ahok-Djarot, yang bertentangan akan dijatuhi sanksi.
"Ada sanksi bagi siapa pun, bukan hanya untuk Haji Lulung," tutur dia.