Suara.com - Akhirnya, jaksa penuntut umum selesai membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Setelah itu, ketua majelis hakim Kisworo bertanya kepada pengacara Jessica mengenai apakah akan menyampaikan jawaban (duplik) atas replik jaksa.
"Kepada terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan duplik. Apakah penasehat hukum akan mengajukan dupliknya?" kata Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Terimakaih yang mulia kami akan mengajukan duplik," ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjawab.
Selanjutnya, Kisworo menutup sidang. Sidang dengan agenda pembacaan duplik akan dilakukan pada Kamis (20/10/2016) mulai jam 13.00 WIB.
"Jadi demikian persidangan kali ini diberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan duplik. Nanti pada Kamis tanggal 20 Oktober 2016," kata Kisworo.
Dalam pembacaan replik tadi, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan terdakwa.
Jaksa menganggap materi pleidoi sebanyak empat ribu halaman tidak memilki konstruksi hukum yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara kepada Jessica.