Suara.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena dianggap tidak miliki dasar hukum untuk mementahkan tuntutan 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Pleidoi terdakwa haruslah dikesampingkan, selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa Maylani Wuwung saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Replik yang dibacakan jaksa setebal 60 lembar.
"Menolak semua pleidoi dari penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," kata dia.
Maylani mengatakan jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, bisa menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada Jessica.
Dalam pembacaan replik, jaksa Maylani mengutip ucapan dari mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln.
"Bisa saja anda sering membohongi orang, bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi, tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang," kata jaksa.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Kabar dari Perbatasan RI-PNG, Beginilah Kegiatan Tentara
Begini Ganasnya Satgas Anti Pungli Kemenhub