Komisi VII DPR Sepakat RUU Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat naskah Rancangan Undang-undang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Persatuan Bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim (Paris Agreement To The United Nation Framework Convention On Climate Change) dilanjutkan dibahas pada rapat paripurna.
Hal diungkapkan Ketua Komisi Gus VII Irawan Pasaribu setelah mendengarkan pendapat akhir mini dari seluruh fraksi dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di ruang rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
"Melalui pendapat akhir mini fraksi komisi VII, bahwa 10 fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna,"ujar Gus dalam rapat kerja di ruang rapat di Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Oleh karena itu, Komisi VII DPR akan membahas RUU tersebut yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat paripurna.
"Komisi VII DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nation Framework Convention Change On Climate Change untuk dilanjutkan pada pembicaran tingkat dua di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,"katanya.
Menanggapi hal tersebut Menteri LHK menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR.
"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan tertinggi kepada pimpinan DPR," jelas Siti.
Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi sepakat membahas rapat tersebut di rapat paripurna. Anggota DPR Komisi VII Fraksi Gerindra Haryo Puspito mengatakan, RUU tersebut harus mendukung upaya penanggulangan, yang diharapkan dapat menjamin konsep keadilan iklim dan akseleratif dalam pemanfaatan hutan selaras, dengan fungsi ekologis dan ekonomis.
"RUU ini dapat mempermudah Indonesia dalam mengakses sumber pendanaan dan transfer tekonologi perlindungan, memperkuat rencana aksi emisi gas rumah kaca dan dapat berkontribusi menahan laju peningkatan temperatur jauh di bawah dua derajat, untuk mengurangi resiko perubahan iklim serta memperkuat komitmen politikal Indonesia di mata nasional," imbuh Haryo.
Hal yang senada juga diungkapkan anggota DPR Komisi VII Lucky Hakim.
"RUU ini memiliki posisi yang penting dalam menjaga bumi dan perubahan iklim dengan menjaga ambang batas kenaikan suhu dibawah 2 persen. Kami menyetujui RUU ini," ungkapnya.