Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanggapi salah satu bagian replik jaksa penuntut umum yang mengungkit biaya untuk penasehat hukum dan untuk menghadirkan saksi ahli dari Australia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengatakan seharusnya jaksa tak perlu menyoalnya.
"Jadi hendak membela diri saja. Ini kan urusan pribadi sebenarnya dan itu kenapa ya dia nggak percaya karena mereka selalu dibayar. Dia (jaksa) tidak tahu prinsip lawyer," kata Otto saat sidang pembacaan replik diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Otto mengaku tidak mendapatkan imbalan untuk membela Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan membela Jessica lantaran diminta tolong keluarga Jessica.
"Kita ini pengawal konstitusi, jadi tidak selamanya uang itu perlu. Mereka datang terus terang saya katakan dengan air mata itu dulu bapaknya juga datang bersama pak Hidayat dan Yudi," kata Otto.
Otto mengungkapkan sekitar tiga jam lamanya dia dibujuk keluarga Jessica untuk ikut turun tangan.
"Hampir tiga jam bujuk saya untuk mengatakan saya pelajari dulu. Saya bilang ini lusa perkaranya harus disidangkan. Jadi Pak Otto dijawab dulu harus terima," kata dia.
Dalam replik yang dibacakan siang tadi, jaksa Maylani Wuwung menilai pengacara Jessica melakukan kebohongan dengan mengatakan tidak menerima pembayaran dari keluarga Jessica. Selain itu, jaksa juga tidak percaya kalau saksi ahli patologi forensik asal Australia Beng Beng Ong tidak dibayar.
“Pihak penasehat hukum juga bilang tidak menerima bayaran. Juga tidak memberi bayaran kepada saksi, dalam hal ini memberikan uang fee kepada Beng Ong. Padahal kuasa hukum lain bilang ada, namun di luar persidangan,” kata Maylani.
BERITA MENARIK LAINNYA: