Suara.com - Hari ini, Senin (17/10/2016), penyidik Polda Metro Jaya memanggil delapan saksi yang berada di lantai satu dan lantai 12 di gedung Kementerian Perhubungan. Mereka akan diperiksa menyusul operasi tangkap tangan terhadap pejabat kementerian pada (11/10/2016) lalu karena kasus pungutan liar. Setelah ditangkap tiga dari enam orang ditetapkan menjadi tersangka.
"Di gedung lantai satu, dua orang kami periksa bernama Lexi dan Indra dari PT. Lintas Utama Anugerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pokda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).
Saksi di lantai 12 yang akan diperiksa berjumlah enam orang.
"Bernama Abdi Sabda yang merupakan kasubdit pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal. Lima lainnya, Raharfian Priyo Utomo, Elisa Idayani, Camelia Venila, Noviantini, dan Ikro Barefi, mereka staf subdit pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal, bagian pendaftaran dan hipotik," ujar Awi.
Sementara untuk saksi di lantai enam gedung kementerian, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap mereka.
"Untuk di lantai enam, penyidik baru kasih surat pemanggilan ya, siapa saja saksi yang akan dipanggil itu nanti," ujar Awi.
Tiga PNS kementerian yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdul Rasyid.
Endang merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sementara Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.