Suara.com - Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini, jaksa penuntut umum membeberkan perihal lima gram sianida yang ditemukan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kesimpulan adanya sianida tersebut, katanya, didasarkan pada keterangan ahli toksikologi dari Mabes Polri Nursamran Subandi.
"Berdasarkan keterangan ahli toksikologi, Nursamran Subandi, ada lima gram sianida di gelas es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna," kata jaksa Maylani Wuwung.
Maylani mengatakan penjelasan Nursamran ketika dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat disaksikan di Youtube.
"Silakan cek dalam link Youtube pada menit ke 18," katanya.
Jaksa meyakini sianida tersebut diambil Jessica dari dalam tas sebelum ditaburkan ke dalam es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Peristiwa itu, kata Maylani, terekam CCTV kafe Olivier.
"Dalam CCTV terlihat jelas tangan terdakwa yang memasukkan tangan ke dalam tas. Setelah itu, ada aktifitas terdakwa memasukkan sesuatu dalam kopi Mirna. Kemudian memindahkan kopi ke meja sebelah kanannya,” kata jaksa Ardito Muwardi.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap lima gram sianida yang berasal dari tas Jessica mengada-ada.
Menurut Otto berdasarkan keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya di persidangan, tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida dari tas warna coklat milik Jessica.
"Tapi, dalam tuntutan jaksa, tiba-tiba muncul fakta lima gram sianida ini. Pertanyaannya, dari mana muncul lima gram sianida ini?" kata Otto.
BERITA MENARIK LAINNYA: