Anggap Dipotong-potong, Jaksa Menolak Seluruh Keberatan Jessica

Senin, 17 Oktober 2016 | 16:16 WIB
Anggap Dipotong-potong, Jaksa Menolak Seluruh Keberatan Jessica
Jessica Kumala Wongso tiba di ruang tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak memasukkan secara utuh keterangan para saksi ahli ke dalam nota pembelaan. “Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya,” kata jaksa Ardito Muwardi ketika membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016)

Menurut Ardito seandainya saja keterangan para saksi ahli tidak dipotong, akan mampu menjelaskan secara gamblang kasus Mirna dengan terdakwa tunggal Jessica.

Keterangan yang dimasukkan pengacara ke dalam pleidoi, menurut Ardito, berseberangan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini,” kata Ardito.

Itu sebabnya, jaksa menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan pengacara.

“Pada intinya kami selaku penuntut umum menolak seluruh pledoi dari kuasa hukum,” katanya.

Pleidoi yang dibacakan terdakwa setebal empat ribu halaman. Menurut jaksa, dari semua halaman, substansinya hanya 232 halaman.

"Itu pun membutuhkan dua hari substansi pledoi. Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen," kata jaksa Meilani Wuwung.

Jessica dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara. Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

BERITA MENARIK LAINNYA:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI