Suara.com - Tak hanya menduga terdakwa Jessica Kumala Wongso banyak berbohong di pengadilan, jaksa penuntut umum juga meragukan sebagian pernyataan tim kuasa hukum Jessica. Misalnya soal fee ketika menghadirkan saksi ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pihak penasehat hukum juga bilang tidak menerima bayaran. Juga tidak memberi bayaran kepada saksi, dalam hal ini memberikan uang fee kepada Beng Ong. Padahal kuasa hukum lain bilang ada, namun di luar persidangan,” kata Maylani saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senim (17/10/2016)
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, Maylani menyebut tim kuasa hukum telah ketularan sikap Jessica.
"Ini siapa yang berbohong. Apakah berbohong menular. Dalam hal ini kuasa hukum tertular kebohongan terdakwa,” kata dia.
Lebih jauh, Maylani menilai tim kuasa hukum Jessica sedang mencari simpati masyarakat. Apalagi, kasus pembunuhan Mirna menjadi santapan media terus.
“Namun, kami menyadari, persidangan ini disiarkan oleh empat stasiun televisi secara langsung. Jadi kuasa hukum membutuhkan kesempatan untuk membuat orang yakin kalau terdakwa tidak bersalah,” kata Maylani.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang ke 30 dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum masih berlangsung.
Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Jessica menegaskan bahwa jaksa tidak mempunyai bukti untuk menjerat Jessica.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
BERITA TERKAIT
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
27 November 2024 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI