Suara.com - Jaksa penuntut umum menilai pleidoi setebal empat ribu lembar yang dibacakan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlebihan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan replik, siang hari ini.
"Dari ribuan halaman pleidoi tim penasihat hukum, yang menjadi subtansinya hanyalah sebanyak 282 halaman. Itu pun dibutuhkan waktu selama dua hari untuk membacakannya," kata jaksa Maylani Wuwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016)
Maylani menilai sebagian isi pleidoi terdakwa hanya transkrip dari keterangan para saksi di persidangan.
"Ya apa mau dikata, persidangan ini disiarkan langsung oleh empat stasiun televisi. Aksi terdakwa di persidangan hanya teaterikal," kata dia.
Maylani juga menilai sikap tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan sengaja kerap membuat pernyataan ke media dengan tujuan untuk menggiring opini di luar proses persidangan.
"Jadi penasehat hukum juga butuh aksi teaterikal untuk mencari simpati. Penuntut umum menilai ini sengaja digiring dengan penuh asumsi tanpa dasar dan bukan mencari hasil materiil," kata Maylani.