Suara.com - Setelah sejam lebih, sidang pembacaan tanggapan (replik) jaksa atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso akhirnya dibuka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini.
Jaksa Maylani Wuwung mengawali pembacaan replik. Jaksa langsung menyinggung Jessica yang menangis ketika membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim pekan lalu.
Menurut jaksa ada beberapa kemungkinan sehingga dia menangis. Bisa jadi, katanya, hanya dibuat-buat dengan mengikuti arahan tim pengacara.
“Minggu lalu, Rabu 12 Oktober dan Kamis 13 Oktober pengadilan aksi teaterikal terdakwa dengan penasehat hukum. Terdakwa seolah menangis tersedu-sedu,” kata jaksa Maylani.
Maylani mengaku baru pertamakali melihat terdakwa bisa menangis tersedu-sedu saat membacakan pleidoi. Biasanya, kata dia, terdakwa baru menangis menjelang vonis.
“Padahal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Tangisan ini dilakukan sebelum vonis,” katanya.
Tangisan tersebut, kata Maylani, bisa jadi juga karena Jessica takut dengan tuntutan hukuman 20 penjara atau karena menyesal atas kasus Mirna.
"Apakah karena terdakwa takut dihukum, atau karena dia sedih ditinggal Mirna,” kata Maylani.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?