Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memprediksi isi tanggapan (replik) yang akan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, tetap tidak akan mampu membuktikan adanya lima gram sianida dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita sudah membayangkan replik ini bagaimana. Paling yang bakal menjadi sulit bagi dia (jaksa) kan menjelaskan lima gram. Kita ingin lihat tuh rumusannya apa," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016)
Otto yakin pernyataan jaksa yang menyebutkan adanya lima gram sianida hanya didasarkan pada perhitungan, bukan atas dasar fakta.
"Kalau saya menduga dia akan katakan lima gram itu adalah perhitungan, perhitungan mereka. Padahal kalau perhitungan bukan fakta dong. Padahal dia katakan Jessica ambil lima gram dari tas Jessica. Dugaan saya dia akan katakan berdasarkan perhitungan kami. Berarti tidak fakta," katanya.
"Kalau dikatakan Jessica mengambil sesuatu harus ada buktinya, saksinya siapa? Sama sekali tidak dibilang," Otto menambahkan.
Otto mengatakan hasil analisa dari rekaman CCTV kafe Olivier tidak bisa menjadi bukti kuat.
"Dari CCTV ? CCTV yang mana? Kan gitu. Kan nggak ada yang lihat begitu di CCTV," kata Otto.
Hari ini merupakan sidang yang ke 30. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo dan diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai.