Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa

Senin, 17 Oktober 2016 | 12:10 WIB
Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.

"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto

Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.

Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.

Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa


Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.

"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto

Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.

Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI