Suara.com - Hari ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz, dijadwalkan akan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan petahana calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin sore (17/10/2016).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani meyakini dukungan tersebut tidak murni untuk memenangkan Ahok-Djarot pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jadi dukungan dukungan Djan Faridz bukan dukungan tulus untuk memenangkan Ahok, apalagi tulus demi kepentingan menjadi jembatan ummat Islam dengan Ahok, seperti yang digembar-gemborkan Djan Faridz," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurutnya, semua kader di internal PPP tidak ada yang mendukung pasangan Ahok-Djarot. Ia pun mencontohkan kader yang tidak mendukung Ahok diantaranya Lulung Lunggana atau H. Lulung.
"Karena itu tidak ada satupun segmen internal di PPP yang mendukung keputusan Djan Faridz tersebut. Bahkan, beberapa orang yang selama ini menjadi pendukung utama Djan Faridz pun sudah terbuka menentang Djan Faridz atas dukungannya terhadap Ahok seperti H. Lulung, Kyai Nur Iskandar SQ, Habil Marati, Mudrick Sangidu," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu pun menilai, Ahok tahu kalau dukungan tersebut tidak serius.
"Kalau kita ikuti respon Ahok sewaktu ditemui Djan Faridz Jum'at lalu, Ahok pun tahu bahwa dukungan Djan Faridz sebenarnya adalah 'kosong', karena baik legal maupun kultural di PPP tidak akan mengikuti Djan Faridz dalam Pilkada DKI," jelas Arsul.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Djan Faridz bermimpi jika keputusannya mendukung Ahok, pemerintah akan mencabut Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kepengurusan Rohmahurmuziy sebagai Ketua PPP.
"Secara nalar hukum, pemerintah tentu tidak akan melakukannya. Djan Faridz saat ini sedang menggugat pemerintah baik di PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi," terang Arsul.
"Gugatan Djan Faridz ini belum diputus, kecuali yang di PN Jakarta pusat, dimana gugatan Djan terhadap Presiden, Menkumham dan Menkopolhukam yang meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada pemerintah, karena dianggap memihak Romi dalam sengketa PPP telah ditolak. Nah, pemerintah dalam jawaban-jawabannya terhadap gugatan Djan telah menyampaikan secara tegas bahwa keputusan pemerintah menerbitkan SK untuk Romi sudah benar," sambungnya.
Oleh karena itu, deklarasi dukungan tersebut tidak akan berpengaruh apapun terhadap soliditas PPP di Pilkada DKI Jakarta.
"Semua struktur maupun akar rumput kultural PPP sudah tahu, bahwa sikap Djan Faridz mendukung Ahok hanyalah untuk kepentingan dirinya dan segelintir orang di kubunya dalam upaya 'memutar' sikap pemerintah dengan merubah SK Kepengurusan PPP bagi dirinya," ungkapnya.
Seperti diketahui, PPP bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta.