Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pembelaan Jessica

Senin, 17 Oktober 2016 | 10:16 WIB
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pembelaan Jessica
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum bakal membacakan replik atau tanggapan di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (17/10/2016). Pembacaan replik tersebut guna menanggapi atas pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Materi pledoi itu tentunya tidak keluar dari (pledoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi saat dihubungi wartawan.

Namun demikian, Ardito enggan menjelaskan secara rinci isi dari materi replik yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim. Ardito hanya mengatakan, replik dalam menanggapi pleidoi Jessica baru akan dibeberkan saat sidang kasus Kopi Maut Mirna bergulir di persidangan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam mengaku, tidak ada persiapan khusus guna menanti pembacaan replik dari jaksa.

"Kita nggak ada persiapan (khusus)," kata Bostam saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).

Menurutnya, pihaknya baru akan bekerja menyusun strategi setelah jaksa membacakan tanggapannya.

"Persiapan kita dari bagian-bagiannya itu, ya mungkin kita mulai bekerja dari hari Minggu ya. Kita akan memberi tanggapan setelah jaksa membacakan replik, nanti paling setelah dengar replik dari jaksa," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica telah membacakan nota pembelaan. Ini dari kesimpulan pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Jessica dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Pasalnya, dalam kesimpulan pledoinya, tim kuasa hukum menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dua alat bukti untuk menghukum Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI