Data yang diperoleh dari kapal LCT Toll Emperor, bendera Singapura, tonase 835 GT, Pemilik Toll Logistik Singapura, agen PT SKPI Pelayaran Jodoh Batam, IMO 9355927, Nahkoda Adrian Esra, ABK 12 orang WNI.
Menurut Aan, saat tim WFQR 4 Unit 1 Jatanrasla naik ke atas deck kapal LCT Toll Emperor. Orang tertua di kapal tersebut yaitu ELY ANZUNAN GULTOM sebagai Chief Officer LCT Toll Emperor dan 3 orang ABK, Hamzah, Budi Setiyawan dan Mahdi.
"Keterangan dari pihak Chief Officer LCT Toll Emperor bahwa barang muatan tersebut memang benar milik WN Singapura atas nama Hasim yang menitipkan barang dari pelabuhan Jurong Singapura," tutur Aan.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan surat-surat terkait dengan speed boat, muatan dan kapal LCT Toll Emperor yaitu, speed boat tanpa memiliki surat-surat. Muatan barang-barang dari Singapura tidak ada di dalam daftar manifest muatan. Pada saat speed boat tersebut diamankan, terjadi cuaca buruk hujan angin barat sehingga dapat membahayakan dalam pelayarannya.
"Selanjutnya, LCT beserta Speed boat diamankan oleh tim WFQR 4 untuk proses penyelidikan lebih lanjut secara gabungan dengan pihak Bea Cukai Batam. LCT akan diperiksa kemungkinan adanya Narkoba," jelasnya.