Suara.com - Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menyatakan akan menanggung semua biaya pengobatan, perawatan hingga santunan cacat atas korban kecelakaan kerja proyek normalisasi Kali Ciliwung wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
"Ini hak pekerja yang mengalami musibah, BP Jamsostek hanya menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi hak peserta," kata dia dalam rilisnya, Senin (17/10/2016).
Muaf Jaelani (25) merupakan salah satu pekerja pada sektor jasa konstruksi dari perusahaan PT Adhi Karya yang bertugas sebagai pekerja di proyek normalisasi Kali Ciliwung wilayah Tebet. Muaf mengalami kecelakaan kerja saat hendak mengarahkan paku bumi yang diangkat menggunakan crane untuk ditanam di area yang ditentukan.
Malang menimpa Muaf ketika kabel tali pengangkut paku bumi putus dari crane, kemudian jatuh menimpa dengan posisi kaki kanan tertimpa paku bumi. Akibat kejadian ini, Muaf kehilangan kaki kanannya yang putus akibat tertimpa paku bumi di lokasi kejadian.
Dia salah satu pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Kantor BP Jamsostek Cabang Salemba.
"Kami pastikan seluruh biaya yang timbul untuk kesembuhan saudara Muaf akan kami tanggung sampai yang bersangkutan pulih, dan untuk cacat yang dialami juga akan kami berikan santunan sesuai ketentuan yang ada," ujar Agus.
Program JKK sangat penting dalam mengalihkan risiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan atau pun pekerja tidak terbebani biaya yang timbul jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.
"Perlindungan atas risiko kerja memang sangat penting, namun kami tetap berharap kejadian kecelakaan kerja bisa dihindari dengan menaati prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak ada pekerja yang sampai mengalami musibah," kata Agus. [Antara]