Ini Harus Dilakukan Polisi Agar Kasus Ahok soal Al Maidah Jelas

Siswanto Suara.Com
Minggu, 16 Oktober 2016 | 14:46 WIB
Ini Harus Dilakukan Polisi Agar Kasus Ahok soal Al Maidah Jelas
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bhinneka di Jalan Swadarma Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid meminta aparat kepolisian menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dengan menerima laporan serta memprosesnya secara hukum atas dugaan pelecehan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sylvi meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Polisi jangan lantas mengambil kesimpulan tidak adanya tindak pidana, padahal belum ada yang dimintai keterangan,” kata Sylvi melalui pesan tertulis kepada Suara.com, Minggu (16/10/2016).

Bagaimana posisi kasus tersebut, kata Sylvi, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Proses penyelidikan salah satunya adalah dengan mencari keterangan dan barang bukti, apakah proses ini sudah dilakukan?” kata Sylvi yang saat ini berada di Turki untuk menghadiri konferensi yang digelar International Jurist Union.

Memanggil pihak-pihak terkait, kata Sylvi, penting agar kasusnya terang benderang. Fungsinya adalah untuk menetapkan benar terbukti terjadi tindak pidana atau tidak.

“Kalau ternyata benar terbukti lakukan proses hukumnya sesuai dengan aturan,” kata Sylvi.

Sylvi meminta aparat kepolisian bersikap adil terhadap siapapun, baik kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintah.

Dia juga mengingatkan aparat kepolisian agar bekerja secara profesional dan tidak takut dengan akan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Siapapun wajib tunduk dan taat pada hukum dan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum,” kata Sylvi.

Sebagaimana diketahui, Ahok pada saat berpidato di Kepulauan Seribu menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian memicu pro dan kontra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI