Setelah Jerat Dua TSK di Kebumen, KPK Buru Bos Otoda

Minggu, 16 Oktober 2016 | 14:30 WIB
Setelah Jerat Dua TSK di Kebumen, KPK Buru Bos Otoda
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencari keberadaan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi Grup Hartoyo terkait dugaan suap untuk pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, di APBD Perubahan 2016. Dalam kasus ini, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartono dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sekarang ini sedang dicari. Kami berharap beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK. Datang ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantor KPK, Minggu (16/10/2016).

KPK, kata Syarif, saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Hartoyo.

"Tentunya kami bekerja sama dengan Polri sedang cari beliau (Hartoyo). Oleh karena itu lebih baik beliau segera untuk menyerahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat," katanya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan peran Hartoyo dalam kasus ini. Hartoyo diduga sebagai salah satu inisiator suap terhadap Yudi dan Sigit. Dia, kata Basaria, memerintahkan anak buahnya bernama Salim untuk menyuap kedua tersangka.

"Salim merupakan direktur perusahaan milik Hartoyo di Kebumen. Dia melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Hartoyo," kata Basaria

Selain menangkap Yudi dan Sigit, dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (16/10/2016) kemarin, KPK juga mengamankan anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan staf Hartoyo. Saat ini, mereka masih berstatus saksi.

Proyek yang jadi masalah yaitu terkait pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.

Keduanya tersangka diduga menerima‎ suap Rp70 juta. Nilai proyeknya mencapai Rp4,8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI