Suara.com - Bagaimana kronologis penangkapan yang dilakukan satuan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartono dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kemarin?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penangkapan berawal dari Yudi. Yudi dibekuk di rumah seorang pengusaha Kebumen kala itu.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jam 10.30 WIB, penyidik amankan YTH di rumah salah satu rumah pengusaha di Kebumen, dari tangan penyidik sita Rp70 juta, " kata Basaria di gedung KPK, Minggu (16/10/2016).
Setelah itu, satgas bergerak ke tempat lain -- masih di Kebupten -- dan di sana berhasil membekuk Sigit.
Mereka ditangkap terkait dugaan menerima suap dalam pemulusan sejumlah proyek yang dibiayai APBD Perubahan 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Satgas kemudian mengembangkan operasi dan beberapa waktu kemudian, mengamankan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, dua anggota DPRD Kebumen yaitu Dian Lestari dan Suhartono, serta pengusaha PT. Otoda Sukses Mandiri Grup bernama Salim. Keempat orang ini adalah saksi.
"Penyidik berturut-turut melakukan OTT dan amankan pihak lain yang diduga tahu peristiwa di bebarapa tempat di Kebumen, Andi Pandoyo, Dian, Salim, Hartono," kata Basaria.
Sampai saat ini, satgas KPK belum berhasil menemukan Direktur PT. Otoda Sukses Mandiri Grup bernama Hartoyo.
"Kami berharap beliau (Hartoyo) laporkan diri dan datang ke KPK. (Hartoyo) sedang dicari. Kerja sama dengan Polri sedang cari beliau. Lebih baik beliau segera serahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartono dan pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek Dinas Pariwisata. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/10/2016) kemarin.
"YTH ini adalah ketua Komisi A DPRS Kebumen, SGW ini seorang PNS di Kabupaten Kebumen. Dia ada di dinas pariwisata," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Minggu (16/10/2016).
Nilai proyek yang didanai APBD Perubahan tersebut mencapai sebesar Rp4,8 miliar. Basaria mengatakan tersangka dijanjikan mendapatkan fee sebesar 20 persen jika proyek-proyek tersebut disahkan dalam APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku kemudian untuk alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Untuk sementara diadakan pemeriksaan nanti kira-kira dia kan dapat 20 persen sepakat Rp750 juta, walau ditangkap tangan Rp70 juta, tapi sudah ada kesepakatan fee 20 persen," kata Basaria.