Ini Dia Anggota DPRD dan PNS Kebumen yang Kini Jadi Tersangka KPK

Minggu, 16 Oktober 2016 | 13:24 WIB
Ini Dia Anggota DPRD dan PNS Kebumen yang Kini Jadi Tersangka KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartono dan pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek Dinas Pariwisata. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/10/2016) kemarin.

"YTH ini adalah ketua Komisi A DPRS Kebumen, SGW ini seorang PNS di Kabupaten Kebumen. Dia ada di dinas pariwisata," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Minggu (16/10/2016).

Nilai proyek yang didanai APBD Perubahan tersebut mencapai sebesar Rp4,8 miliar. Basaria mengatakan tersangka dijanjikan mendapatkan fee sebesar 20 persen jika proyek-proyek tersebut disahkan dalam APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku kemudian untuk alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Untuk sementara diadakan pemeriksaan nanti kira-kira dia kan dapat 20 persen sepakat Rp750 juta, walau ditangkap tangan Rp70 juta, tapi sudah ada kesepakatan fee 20 persen," kata Basaria.

Dalam OTT kemarin, satuan petugas KPK mengamankan empat orang yaitu Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari, Direktur PT. Otoda Sukses Mandiri Abdi Grup Hartoyo serta anak buahnya, Salim.

Saat ini, kata Basaria, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Dari OTT kemarin, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp70 juta

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dendanya itu antara Rp200 sampai Rp1 miliar," kata Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI