LSI: Laporan Duit Kampanye Harus Transparan

Minggu, 16 Oktober 2016 | 13:06 WIB
LSI: Laporan Duit Kampanye Harus Transparan
ā€ˇPeneliti Lembaga Survei Indonesia Rika Halida [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Lembaga Survei Indonesia merilis hasil opinion makers survei mengenai Undang-Undang tentang Pemilu, hari ini.

‎Peneliti LSI Rika Halida mengatakan hasil survei ‎menemukan mayoritas responden setuju bahwa terjadi tumpang tindih berbagai UU tentang pemilu. Saat ini ada empat UU terkait pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, lalu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Mayoritas responden percaya bahwa UU Pemilu yang ada tidak jelas dalam hal isu-isu kunci, seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses pemilu," kata Rika dalam konferensi pers di media center Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

‎Dia mengungkapkan mayoritas responden mendukung transparansi, pengawasan keuangan kampanye dan partai politik. Dalam hal ini, menurutnya, perlu dibatasi sumbangan untuk para kandidat kepala daerah. Tujuannya untuk mencegah praktik korupsi.

"Kebanyakan responden‎ setuju dengan aturan yang spesifik mewajibkan laporan keuangan yang terstandarisasi, pembatasan pengeluaran, dan pembatasan donasi bagi kandidat atau partai politik," ujar dia.

Selain itu, proses penghitungan manual surat suara di depan publik adalah‎ faktor yang membuat pemilu transparan, namun masih terdapat kekhawatiran mengenai transparansi di bagian lain dari proses penghitungan suara, seperti rekapitulasi hasil penghitungan. Kebanyakan pakar cenderung setuju penerapan teknologi baru, seperti rekapitulasi hasil elektronik dan sistem pendaftaran pemilu yang terpusat dapat meningkatkan transparansi.

Kemudian mengenai keterwakilan perempuan, kebanyakan pakar yang disurvei tidak puas dengan proporsi perempuan di badan-badan legislatif dan lembaga pemilu di Indonesia.

"Mayoritas mendukung kuota 30 persen staf perempuan di lembaga pemiilu seperti KPU dan ‎Bawaslu, serta legislatif," tutur dia.

Survei dilaksanakan untuk merekam opini para ahli yang berpengalaman sebagai praktisi, peneliti, maupun pengama‎t pemilu Indonesia tentang empat UU Pemilu. Survei dilaksanakan pada 8 Februari hingga Maret 2016 di enam kota: Banda Aceh, Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Sebanyak 216 responden yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, dan media diwawancarai secara langsung oleh 31 pewawancara terlatih. Metode purposive samping digunakan untuk memilih responden.

REKOMENDASI

TERKINI