Suara.com - Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan penyidik akan memanggil istri tersangka AJS untuk dimintai keterangan terkait senjata api yang digunakan ketika menyandera keluarga mantan petinggi PT. Exxonmobil Indonesia, Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Pemanggilan istri AJS ini terkait dengan kepemilikan senpi suaminya dan beberapa petunjuk yang perlu di crosscheck ke yang bersangkutan," kata Hendy, Minggu (16/10/2016)
Hendy mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya ditunda.
"Istrinya AJS seharusnya dipanggil minggu kemarin tetapi minta ditunda minggu depan," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami penyidikan asal muasal senjata api yang digunakan para penyandera yang diketuai AJS. Untuk mengungkapnya, polisi sampai memperpanjang masa penahanan AJS selama 30 hari.
Dari kasus penyanderaan yang terjadi pada Sabtu (3/9/2016), polisi telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah JAS, S, SAS, RH, dan S alias C.
Dua dari lima tersangka diketahui pernah bekerja sebagai pegawai di rumah Asep, yakni AJS dan S alias C.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.