Suara.com - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia yang saat ini sedang ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat atas sejumlah kasus hukum, nanti akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita (penyidik resmob) mau bawa Gatot ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan senjata api ilegal," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Minggu (16/10/2016).
Mengenai kepastian kapan Gatot diperiksa, Budi belum tahu. Pasalnya, saat ini, penyidik masih melengkapi berkas.
"Soal tanggalnya kami belum tau pasti karena akan disiapkan dokumennya terlebih dahulu. Nanti kami akan informasikan kembali," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X, nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016). Dari rumah tersebut, polisi menemukan dua senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 milimeter dan Walther PPK kaliber 22 milimeter.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah artis, di antaranya Elma Theana, Reza Artamevia, dan Nadine Chandrawinata.
Selain artis, polisi juga telah meminta keterangan sutradara film DPO L. M. Belgant. Di film tersebut, Gatot berperan sebagai Kapten Sadikin yang bertugas membekuk bandar narkoba. Sutradara film Azrax, Dedi Setiadi, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Ary Suta juga telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
Ketika dulu diperiksa, Gatot mengatakan pistol tersebut hanya properti syuting.