Sementara itu, AK mengaku tidak tenang pascainsiden tersebut, apalagi orang yang dipukulnya hingga meninggal dunia. Ia bersembunyi di daerah Kecamatan Kras, dan memilih menyerahkan diri ketika petugas menangkapnya.
Lelaki yang dikaruniai satu anak balita ini juga berharap, teman-temannya yang lain segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Saya tahu perbuatan ini salah jadi harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.
AK masih ditahan aparat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. (Antara)