Muncul Lagi Dukun yang Meniru Gandakan Uang Ala Dimas Kanjeng

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2016 | 19:55 WIB
Muncul Lagi Dukun yang Meniru Gandakan Uang Ala Dimas Kanjeng
Penipu penggandaan uang bernama Manda [suara.com/Andi Sirajuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng ternyata menginspirasi Manda Usman Ashari (30). Warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, itu, melakukan penipuan dengan modus sama seperti Taat Pribadi yaitu menjanjikan dapat menggandakan uang.

Saat ini, Manda sudah diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota. Dia ditangkap setelah menipu lima warga. Dari kelima korban, dia mendapatkan untung Rp150 juta.

Salah satu korban bernama Lukman Nur Hakim. Lukman yang merupakan pegawai honorer tersebut tinggal di Jalan Rinjani, Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo.

Awalnya Lukman tak percaya ketika Manda mengaku bisa mengubah daun menjadi uang, apalagi syaratnya Lukman harus memberi uang untuk ritual. Tetapi lama kelamaan, dia percaya.

Lukman akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp39 juta.

Setelah itu, dia diberi kardus. Isi kardus, katanya, akan berubah menjadi uang Rp3 miliar. Syaratnya, harus disimpan dan dibuka tiga bulan ke depan.

Belum sampai tiga bulan, tepatnya tanggal 22 Oktober 2015, tercium bau busuk dari dalam kardus. Tetapi, Lukman tak berani membuka karena belum tiba waktunya.

Kemudian dia menyerahkan kardus tersebut kepada Manda. Manda menerimanya dan mengatakan bau tersebut berasal dari minyak jin. Manda membawa kardus itu dan mengatakan akan menguburnya di Madura.

Sejak itu, Lukman sulit menghubungi Manda. Setiap kali dapat dihubungi, Manda bilang kardus belum bisa dibuka karena ada syarat-syarat yang harus penuhi dulu.

Sampai akhirnya hilang kesabaran Lukman. Dia pun lapor ke polisi.

Tak lama kemudian, polisi menangkap Manda.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua botol minyak warna merah dan biru serta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wanda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Suwancono. (Andi Sirajuddin)

Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA: 

Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed

Lima Cara Sembuhkan Ruam dan Area Hitam di Paha

Mendadak, Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica

Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam

Gatot Brajamusti Tak Percaya Reza Tega Laporkan Dirinya

Didampingi Elza Syarief, Mario Teguh Ungkap Status Kiswinar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI