Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar perizinan administrasi perkapalan dan dokumen pelaut yang melibatkan tiga pegawai Kementerian Perhubungan.
Dalam waktu dekat, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran berencana memanggil petinggi Kemenhub.
"Iya, nanti akan dijadwalkan (pemeriksaan petinggi Kemenhub)," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (14/10/2016).
Namun, Fadil belum dapat memastikan kapan pemanggilan dilakukan. Sebab, kata dia, penyidik saat ini sedang konsentrasi merampungkan berkas berita acara pemeriksaan untuk tiga tersangka.
"Masih bereskan BAP tersangka dulu," kata Fadil.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri menetapkan tiga PNS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam perkara pungutan liar. Mereka adalah Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdul Rasyid.
Endang merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sementara Abdu Rasyid adalah PNS golongan 2D.
Mereka ditangkap di kantor Kemenhub, Selasa (11/10/2016). Awalnya kepolisian menahan enam orang. Polisi menyita barang bukti berupa uang lebih dari Rp1,2 miliar.