Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut nota pembelaan terdakwa setebal empat ribu halaman sebagai transkripan keterangan saksi.
"Transkrip itu perlu, kenapa? Kan itu fakta persidangan," kata Bostam, Jumat (14/10/2016).
Bostam mengatakan seluruh saksi telah disumpah majelis hakim. Itu sebabnya semua ucapan mereka di persidangan menjadi fakta.
"Fakta persidangan mulai dari Darmawan Salihin sampai saksi ahli yang terakhir ini, ada transkripnya jadi tidak bisa mengelak," kata Bostam.
Pernyataan jaksa Ardito Muwardi disampaikan kemarin usai pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkas (pleidoi) yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan. Di mana catatan persidangan yang dibuat penasihat hukum yakni kata demi kata sampai titik komanya hakim semua. Jadi itu catatan transkrip persidangan," katanya.
Menurut dia isi nota pembelaan hanya pengulangan keterangan selama sidang.
"Itu cuma catatan kata kata dari saksi saksi atau ahli. Kalaupun analisanya itu tadi yang dibacakan. Kalau menurut saya materinya (pleidoi) lebih diulang-ulang lagi pleidoinya penasihat hukum," kata Ardito.