Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berikutnya akan diselenggarakan pada Senin (17/10/2016) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk mendengarkan sidang pekan depan.
"Kita nggak ada persiapan (khusus)," kata Bostam, Jumat (14/10/2016).
Bostam mengatakan pengacara akan menyusun strategi setelah jaksa mendengarkan tanggapan jaksa.
"Persiapan kita dari bagian-bagiannya itu, ya mungkin kita mulai bekerja dari hari Minggu ya. Kita akan memberi tanggapan setelah jaksa membacakan replik, nanti paling setelah dengar replik dari jaksa," kata dia.
Salah satu kesimpulan nota pembelaan terdakwa yaitu memohon hakim untuk membebaskan Jessica dari seluruh dakwaan dan merehabilitasi nama Jessica. Mereka menganggap jaksa tidak memiliki bukti cukup untuk menuntut Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara.