Ini Cara MKD Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Ade Komarudin

Jum'at, 14 Oktober 2016 | 12:12 WIB
Ini Cara MKD Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Ade Komarudin
Ketua ‎MKD Dasco Sufmi Ahmad. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan bertindak hati-hati, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin. Ade dilaporkan karena diduga melakukan kesalahan atau pelanggaran penyampaian adminitratif surat menyurat Ketua DPR kepada mitra kerja Komisi VI yang pindah ke Komisi XI.

"MKD akan mendalami secara teliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain. Jangan sampai ada multitafsir dan kita akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ade dilaporkan oleh 36 orang anggota Komisi VI. Laporan yang disampaikan ke MKD ini ditulis pada 68 halaman dengan melampirkan 70 halaman berisi surat menyurat yang berkaitan dengan perkara ini.

Dasco menerangkan, MKD sempat meminta pimpinan Komisi VI dan Komisi XI untuk melakukan perundingan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang bisa diambil.

"Untuk Pimpinan Komisi VI dan Komisi XI beberapa waktu lalu, MKD sudah melayangkan surat agar polemik antar kedua komisi bisa diselesaikan musyawarah mufakat. Tapi sekarang kita belum monitor sejauh mana," kata Politikus Gerindra ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI