Kasus Beras Oplosan, Polisi Periksa Kabulog DKI dan 4 Distributor

Jum'at, 14 Oktober 2016 | 01:05 WIB
Kasus Beras Oplosan, Polisi Periksa Kabulog DKI dan 4 Distributor
Penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta. (7/10). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka jaringan pengoplosan beras bersubsidi. Salah satu tersangka yang diperiksa adalah Kepala Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Irianto.

Pemeriksaan terhadap Agus dan empat distributor  yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi (Ilegal) dilakukan di ruang pemeriksaan lantai 3 Bareskrim Polri.

"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap lima tersangka oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, Kamis (13/10/2016).

Agus dan empat distributor beras ini diperiksa terkait dengan pengembangan penyidikan  kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan Tegal yang sebenarnya untuk kegiatan Operasi Pasar.

Untuk diketahui, beras Bulog ini merupakan beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP yang dikelola Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.

"Seharusnya CBP ini hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun faktanya telah ditemukan penyimpangan dalam proses distribusi Bulog. Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah," katanya.

Menurut Agung, hal ini membawa dampak terkait dengan stabilitas harga beras nasional, yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Penyidik juga menyita beberapa dokumen termasuk bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP.

"Untuk sementara para tersangka diperiksa berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI