Cabut Ijin Diskotek, Ahok Pilih Tak Dapat PAD

Kamis, 13 Oktober 2016 | 20:50 WIB
Cabut Ijin Diskotek, Ahok Pilih Tak Dapat PAD
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memilih tak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari diskotek dan tempat hiburan, daripada harus mengorbankan generasi muda. Hal ini disampaikan 

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan terus menutup tempat hiburan yang disinyalir kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

"Buat apa ada pendapatan daerah tapi generasi kamu mati konyol karena narkoba. Lebih baik nggak usah dapat duit. Toh kita nggak miskin-miskin amat di DKI," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Hari ini, Pemprov DKI menutup dan mencabut izin usaha diskotek Mille's yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya, nomor 81, Tamansari, Jakarta Barat.

Ahok memastikan, setiap dua kali tempat hiburan di Jakarta kedapatan ada pengunjung yang menggunakan narkotika akan langsung ditutup tempat usahanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

Pada Pasal 99 berbunyi, setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan, sejauh ini banyak diskotek serta tempat hiburan malam yang sudah mendapat satu kali peringatan. Tempat itu diantaranya di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

"Pokoknya kalau kamu ketemu narkoba aja dua kali, kami tutup. Nggak ada pilihan," ucap Ahok.

"Itu kaya di Paragon udah ketemu sekali juga, dia nasibnya sekali lagi. Kalau temu ya sudah kita tutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI