Suara.com - Usai membacakan nota pembelaan, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat tepuk tangan dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Padahal, biasanya tak seperti itu.
Kesimpulan nota pembelaan terdakwa adalah tidak ada alat bukti yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna. Itu sebabnya, mereka meminta hakim membebaskan Jessica dari dakwaan pembunuhan berencana.
Usai mendengarkan nota pembelaan, jaksa penuntut umum akan mempelajarinya. Selanjutnya, jaksa mempersiapkan materi replik atau tanggapan yang akan disampaikan pada Senin (17/10/2016) depan.
"Tentang replik kita akan membaca lagi ini (pleidoi) dulu," kata jaksa Ardito Muwardi.
Mengenai penyebutan lima gram sianida yang diprotes pengacara Jessica, Ardito hal tersebut sebenarnya sudah dijelaskan sebelumnya di persidangan.
"Sebenarnya sudah kami jelaskan dalam tuntutan darimana lima gram itu sudah ada," kata dia.
Dia menjelaskan sampel sianida sebanyak lima gram merupakan hasil kesimpulan dan analisa atas keterangan saksi.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed
Dewi Perssik Ingin Cari Lelaki yang Langsung Ajak Nikah
Mendadak, Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica
Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam