Pengurusan PPP Romi Bakal Dicabut, Bisa Berdampak Begini

Kamis, 13 Oktober 2016 | 19:52 WIB
Pengurusan PPP Romi Bakal Dicabut, Bisa Berdampak Begini
Pelantikan Pengurus DPP PPP Periode 2016-2021 oleh Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuzy, di Jakarta, Jumat (20/5/2016). [Antara/Widodo S Jusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wasekjen PPP kubu Djan Faridz mengatakan, pihaknya menyurati Kementerian Hukum HAM untuk membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP Romahurmuzziy.

"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada MenkumHAM," kata Sudarto dihubungi, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Alasan pengajuan surat ini karena dia beranggapan ‎Djan Faridz merupakan Ketua Umum PPP yang sah sesuai dengan putusan Mahmakah Agung nomor 601 tahun 2016.

Dalam pengajuan ini, ‎Sidarto mengatakan, sudah melampirkan sejumlah dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk partai politik.

"Sudah seharusnya Menkumham menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H. Djan Faridz," kata dia.

Sudarto berharap, dengan disetujui SK Kepengurusan PPP kubu Djan, dengan demikian partai berlambang kakbah ini bisa memberikan dukungannya kepada pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.

Selanjutnya, sambung Sidarto, dukungan PPP kubu Romi kepada bakal calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjadi batal saat MenkumHAM menyetujui kepengurusannya. Sidarto menambahkan, Kubu Romi juga tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP dan menggunakan atribut PPP.‎

‎Lebih jauh, dia menerangkan, dampak yang terjadi ketika SK MenkumHAM ini keluar adalah kurangnya syarat 20 persen kursi DPRD bagi pengusungan Agus dan Sylviana dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Dengan dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylviana untuk bisa maju atau tidak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI