Suara.com - Dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menegaskan bahwa tidak ada bukti Jessica membunuh Mirna.
Jaksa penuntut umum dinilai tidak memiliki dua alat bukti untuk menjerat Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Bahwa di dalam tuntutannya, jaksa sama sekali tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Jessica sebagai pelaku pembunuhan," kata kuasa hukum Jessica, Effendi Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Effendi kemudian menanggapi hasil analisis yuridis tentang alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Effendi menilai keterangan suami Mirna, Arief Soemarko, yang menyebutkan Jessica membunuh Mirna karena tersinggung oleh ucapan Mirna, tidak masuk kategori permusuhan.
"Dimana keterangan saksi Arief tersebut bersifat testimonium de auditu karena saksi Arief menerangkan hal tersebut berdasarkan cerita dari korban Mirna," kata Effendi.
Kemudian soal keterangan racun sianida yang disebutkan digunakan Jessica untuk meracun Mirna juga dinilai Effendi tidak bisa dibuktikan. Jaksa, kata Effendi, tidak dapat menerangkan asal-usul sianida yang disebutkan ditaburkan ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, katanya, tidak ada yang melihat secara langsung Jessica memasukkan sianida ke gelas.
"Dengan demikian tidak ada keterangan saksi dalam kasus aquo yang dapat membuktikan bahwa terdakwa merampas nyawa korban Mirna dengan memberi racun sianida," kata dia
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Effendi, keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan hanya menyebutkan kandungan sianida di gelas minuman Mirna. Namun, tidak bisa membuktikan siapa yang menuangkannya.
"Ahli digital sama sekali tidak dapat menjelaskan bahwa terdakwa Mirna telah memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi Vietnam. Sedangkan ahli toksikologi dan para dokter forensik yang diajukan penasehat hukum terdakwa dengan tegas menjelaskan bahwa 70 menit setelah kematian Mirna tidak ditemukan racun sianida di tubuh Mirna," katanya.