Pengacara Jessica: Keterangan Jaksa Mengerikan

Kamis, 13 Oktober 2016 | 19:37 WIB
Pengacara Jessica: Keterangan Jaksa Mengerikan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku terkejut dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica menaburkan racun sianida sebanyak lima gram ke es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.  Pernyataan jaksa disampaikan ketika menyampaikan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli maupun alat bukti lainnya di persidangan tidak pernah terungkap  fakta  adanya lima  gram racun sianida dari tas warna coklat milik terdakwa. Tapi dalam tuntutan jaksa tiba-tiba muncul fakta lima gram sianida ini, pertanyaannya darimana muncul fakta lima gram sianida ini?," kata Otto ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016)

Padahal, kata Otto, selama persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, tak pernah ada yang menyebutkan lima gram sianida.

"Karena di dalam proses pembuktian  tidak pernah terungkap fakta lima gram ini, dengan demikian perbuatan Jaksa yang  memasukkan fakta lima gram dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan hukum, manipulatif dan harus ditolak," kata Otto.

Otto keberatan dengan kesimpulan jaksa penuntut umum.

"Dalil-dalil ternyata saling bertentangan satu sama lain, di satu sisi jaksa menyebut posisi terdakwa tidak terpantau CCTV nomor tujuh dan CCTV nomor sembilan, namun di sisi lain jaksa menyatakan tetap terlihat gerakan tangan mengambil lima gram sianida.  Dua fakta ini saling kontradiktif, karena bagaimana mungkin sudah terhalang CCTV, tetapi kemudian masih terlihat gerakan tangan mengambil sianida sebanyak lima gram. Sungguh tidak masuk akal," kata dia.

"Seandainya rekaman CCTV dapat dianggap sebagai bukti pun, maka di dalam CCTV tersebut kami sama sekali tidak  melihat   ada gerakan tangan terdakwa  sedang mengambil sianida dari dalam tas sebanyak lima gram kemudian memasukkannya ke dalam gelas VIC. Ini tidak benar dan bohong," Otto menambahkan.

Itu sebabnya, Otto menduga pernyataan jaksa hanya didasarkan pada khayalan.

"Kami menduga ini hanya khayalan Jaksa saja, kenapa? Karena tidak ada bukti yang mendukung dalil-dalil Jaksa tersebut. Dan yang paling aneh dalil lima gram sianida ini tidak pernah muncul di dalam persidangan. Keterangan jaksa ini sangat mengerikan dan manipulatif," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI