Jaksa penuntut umum menyebut nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso setebal empat ribu halaman yang dibacakan dalam dua kali sidang hanya transkrip keterangan para saksi di persidangan.
"Berkas (pleidoi) yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan. Di mana catatan persidangan yang dibuat penasihat hukum yakni kata demi kata sampai titik komanya hakim semua. Jadi itu catatan transkrip persidangan," kata jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya mayoritas isi nota pembelaan tersebut hanya pengulangan informasi.
"Itu cuma catatan kata kata dari saksi saksi atau ahli. Kalaupun analisanya itu tadi yang dibacakan. Kalau menurut saya materinya (pleidoi) lebih diulang-ulang lagi pleidoinya penasihat hukum," kata Ardito.
Menurut dia pantaran banyak pengulangan, sidang pembacaan pleidoi sampai dua hari.
"Sebenarnya materi pledoi sudah dijelaskan oleh ketua tim diawal kemarin. Kemudian dibacakan lagi jadi panjang sampai memakan waktu dua hari kesimpulnnya juga baru tadi. Ketika awal pleidoi kan pak Otto menjelaskan, itu hari pertama. Kemudian anggota anggota lainnya ikut membacakan," katanya.
Kesimpulan nota pembelaan yaitu menegaskan bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna.
Jessica telah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang menyimpulkannya telah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang akan dilanjutkan Senin (17/10/2016) mendatang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa atas pembelaan Jessica.