Jelang Putusan, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Jessica

Kamis, 13 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Jelang Putusan, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Jessica
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesimpulan dari nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dibacakan oleh pengacara Otto Hasibuan, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto mengatakan dari semua fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak memiliki alat bukti yang signifikan untuk mendakwa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Setelah kami tim penasehat hukum menguraikan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, analisa fakta hukum, analisa yuridis dan uraian-uraian lainnya dalam nota pembelaan ini maka dapat ditarik kesimpulan, unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur sengaja dan dengan rencana lebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Otto.

Otto menekankan tidak ada bukti Jessica melakukan kesalahan dalam kasus kematian Mirna.

Otto kemudian memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan  nota keberatan yang disampaikan selama dua hari ini. Otto memohon hakim membebaskan Jessica yang dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala dakwaan dengan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Otto.

Setelah itu, Otto meminta majelis hakim memulihkan nama baik Jessica dan mengembalikan hak-haknya.

"Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa ke dalam keadaan semula," katanya.

Otto mengatakan jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, diharapkan hakim memutuskan kasus secara adil.

"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian surat nota pembelaan kami tim penasehat hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI