Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing jika pengelola diskotik Mille's di Mangga Besar, Jakarta Barat, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tempat usaha mereka ditutup. Tempat hiburan malam tersebut ditindak karena terbukti ada narkoba di sana.
"Oh kalau tuntut, tuntut aja. Nantikan tunggu di pengadilan, ya kalau dia mau tuntut silakan. Kan kita udah sampaikam peraturan jangan ada memakai narkoba, karena narkoba ini merusak generasi gitu lho," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Ahok merujuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pasal 99 menyebutkan setiap pengusaha atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dicabut tanda daftar usaha pariwisatanya.
Ahok mengatakan selama ini pemerintah sudah berulangkali mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar jangan membiarkan adanya kegiatan berbau narkotika di dalamnya.
"Udah diingetin terus pemerintah udah keras, saya yakin Jakarta sarang narkoba. Karena tempatnya itu, makanya saya tangkap ditempat, bukan tangkap transaksi," kata Ahok.
Ahok mengingatkan jika usaha mereka tidak ingin ditutup, harus meningkatkan pengawasan, terutama memeriksa pengunjung untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
"Kamu geledah dong orang yang dateng, cuma nanti nggak laku alasannya, nggak laku yaudah. Berarti memang lakunya gara-gara ada narkoba dong. Ya kan? Berarti orang bukan mau ke diskotek, tapi karena mau pakai narkoba numpang di diskotik," kata Ahok.
"Kaya naik pesawat kan, pesawat juga digeledah takut orang bawa bom," Ahok menambahkan.