Polisi Belum Bisa Panggil Pejabat Tinggi Kemenhub Soal Pungli

Kamis, 13 Oktober 2016 | 18:14 WIB
Polisi Belum Bisa Panggil Pejabat Tinggi Kemenhub Soal Pungli
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan merilis barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Direktorat Khusus Polda Metro Jaya belum bisa memanggil petinggi-petinggi Kementerian Perhubungan terkait kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan diamankan dalam operasi tersebut tangan. Pasalnya, saat ini penyidik masih terus mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti empat orang yang ikut ditangkap namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan itu tergantung, kalau ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi yang sudah kita periksa, kalau tidak ada, maka kita tidak bisa menyebutkan nama itu, tanpa ada dalam BAP,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Awi Setiyono di Mapolda, Kamis (13/10/2016).

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengungkapkan kasus tersebut. Dan hal tersebut termasuk akan dikumpulkan dokumen dari pihak Kemenhub.

"Kita akan terus mendalaminya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kita akan terus kumpulkan barang bukti, termasuk dokumen yang kita dapat dan akan kita sita dari sana (Kemenhub)," kata Awi.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar tersebut.Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono, Meizy, dan Abdul Rasyid. Endang merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sementara Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.

Sebelumnya, diamankan tujuh orang yang diduga melakukan praktek pungli. 
Akan tetapi, tiga masyarakat sipil hanya dijadikan saksi. Karena selama ini mereka terpaksa memberikan uang kepada petugas karena dipaksa.

 "Tiga PNS itu yang ditetapkan tersangka, sedangkan tiga lagi itu kan sipilnya yang memberikan uang, kita akan koordinasi dengan Jaksa apakah itu masuk kategori gratifikasi atau tidak. Karena apa, si sipil itu mengatakan 'saya terpaksa mengeluarkan uang itu, kalau nggak keluar uang itu, buku saya nggak bisa keluar.Beda dengan penyuapan biasa, kasihan juga mereka sudah diperas kita tahan juga lagi," Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Irawan, Rabu (12/10/2016).

Praktek pungutan liar tentang perizinan sudah bertahun-tahun marak terjadi. Bahkan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya sudah sering memperingatkan anak buahnya.Karena sudah gerah melihat aparat dibawahnya tidak berubah, maka Budi Karya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dari laporan itulah, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dalam waktu seminggu. Setelah seminggu melakukan penyidikan, akhirnya penyidik menemukan bukti adanya pungutan liar dan mendapatkannya dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (11/10/2016) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI