Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menganggapnya telah melakukan penghinaan terhadap Al Quran.
"Ini negara hukum, orang kalau udah laporin ya silakan (polisi) proses," kata Ahok di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dianggap menghina ayat suci. Kemudian dia dilaporkan, antara lain oleh Advokat Cinta Tanah Air, ke polisi.
"Ada UU-nya kok. Kan ada UU-nya, iya kan? Penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," kata Ahok.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin telah meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum.
MUI pun berpendapat bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan ulama. Ucapan yang paling disoal MUI adalah ketika Ahok menyebutkan masyarakat dibohongi surat Al Maidah ayat 51.
Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya yang dianggap melecehkan. Meski, menurut mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid, tidak ada satu katapun yang melecehkan Al Quran dari ucapan Ahok. Nusron mengatakan telah mendengar rekaman ucapan Ahok secara utuh.