Suara.com - Ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, menilai pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan Jessica menaburkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin hanya didasarkan pada asumsi. Sordame mengatakan tidak ada saksi yang melihat langsung Jessica menuangkan sianida.
“Tidak ada bukti terdakwa mengambil sianida dari dalam tas sebesar lima gram. Tidak ada yang melihat aktivitas tersebut yang dilakukan terdakwa,” kata Sordame.
Sordame menilai jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya sidik jari Jessica di gelas kopi tersebut.
“Terdakwa juga tidak pernah memindahkan gelas. Karena tidak ada sidik jari terdakwa pada gelas,” katanya.
Menurut Sordame gerakan tangan Jessica menggaruk-garuk ke celana yang terpantau di CCTV bukan karena terpapar sianida, melainkan kebiasaan.
"Bahwa mengusap tangan adalah kebiasaan terdakwa. Bahwa terdakwa terpapar sianida, pasti terluka seperti yang dikatakan ahli Nur Samran dan ahli Made Gelgel,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Bagaimana akhir kasus ini, hakim akan memutuskannya dalam waktu dekat.
Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan masih berlangsung.