Korpri: Berantas Pungli dengan Sistem Online

Madinah Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:26 WIB
Korpri: Berantas Pungli dengan Sistem Online
Peringatan HUT ke-44 KORPRI. (Foto: Antara Jatim/Zabur Karuru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pungutan liar, atau yang lebih dikenal dengan pungli, kembali marak diperbincangkan. Presiden Joko Widodo bahkan menyatakan, akan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli. Presiden telah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik pungli di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan setuju jika pungli diberantas tuntas. Ia merekomendasikan agar pemberantasannya dilakukan secara tertata dan menyeluruh.

"Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Saya tegaskan anggota Korpri, agar menjauhi perangai buruk itu," kata Zudan.

Saat ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup. Gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Itu semua tak lain merupakan komitmen baik pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya.

Secara sungguh-sungguh pemerintah terus berupaya mendekati harapan kesejahteraan PNS, yang juga sebagai upaya untuk mencegah pungli, hingga tindak pidana korupsi yang besar.

“Penting untuk mencari akar masalahnya. Apakah ada celah dalam regulasinya atau sistemnya yang birokratis," kata Zudan.

Sistem Sidak Tak Bisa Membuat Pelaku Jera

Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan dengan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini tidak membuat para pelaku pungli jera.

Zudan menyarankan, semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin dilakukan dengan tatap muka. Cara tatap muka inilah yang membuka peluang adanya suap.

"Sebaiknya layanan memanfaatkan sistem online," katanya.

Ia menyebut, beberapa contoh layanan online sudah dilakukan di beberapa daerah dan sukses.

Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dimana Dinas Dukcapil setempat membuat Program Semedi (Sehari Mesti Jadi) dan Pawarta (Pasien Wafat Ber-Akta).

Zudan menyebut, Program Semedi telah meringkas waktu pelayanan, yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam.

"Kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam, dengan catatan, dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.

Menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kemenhub, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Asman Abnur, langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.


Intinya, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak cepat saat menemukan praktik pungli. Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui kanal LAPOR! pada lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Selain itu, bisa juga melalui Twitter @LAPOR1708. Jika melalui e-mail, silakan kirim ke [email protected].

Semua itu,merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Asman menyatakan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada PNS yang melakukan praktik pungli. Pungli merupakan kejahatan jabatan.

Apabila terbukti secara hukum, sanksinya pun sangat berat. Mereka yang terlibat bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

 

REKOMENDASI

TERKINI