Korpri: Berantas Pungli dengan Sistem Online

Madinah Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:26 WIB
Korpri: Berantas Pungli dengan Sistem Online
Peringatan HUT ke-44 KORPRI. (Foto: Antara Jatim/Zabur Karuru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyebut, beberapa contoh layanan online sudah dilakukan di beberapa daerah dan sukses.

Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dimana Dinas Dukcapil setempat membuat Program Semedi (Sehari Mesti Jadi) dan Pawarta (Pasien Wafat Ber-Akta).

Zudan menyebut, Program Semedi telah meringkas waktu pelayanan, yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam.

"Kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam, dengan catatan, dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.

Menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kemenhub, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Asman Abnur, langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.


Intinya, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak cepat saat menemukan praktik pungli. Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui kanal LAPOR! pada lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Selain itu, bisa juga melalui Twitter @LAPOR1708. Jika melalui e-mail, silakan kirim ke [email protected].

Semua itu,merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Asman menyatakan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada PNS yang melakukan praktik pungli. Pungli merupakan kejahatan jabatan.

Apabila terbukti secara hukum, sanksinya pun sangat berat. Mereka yang terlibat bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

REKOMENDASI

TERKINI