Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi.
"Yang Dimas Kanjeng sudah ada fatwa MUI di Jatim, sudah ada. Hari ini sudah dimuat di koran," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, hari ini.
Tak menutup kemungkinan fatwa dikeluarkan lagi, tetapi sebelum itu MUI pusat akan mengkaji keputusan MUI Jawa Timur terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat apa itu sudah cukup atau harus kita keluarkan lagi. MUI Jatim diperkuat oleh MUI pusat. Kita akan lihat nanti. Kalau kami anggap cukup ya sudah cukup. Itu fatwa MUI Jatim itu berarti juga MUI pusat," kata dia.
Terkait posisi Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, Ma'ruf mengatakan dia sudah mengundurkan diri secara sukarela dari kepengurusan MUI.
"Karena ndak cocok sama MUI. Dia mengundurkan diri bulan lalu. Sudah ndak di MUI lagi. Ndak sampai kami panggil, tapi dia sudah mundur," kata dia.
MUI Jawa Timur menyebutkan menemukan penyimpangan, penyesatan, pelecehan, menyesatkan, dan penodaan agama yang dilakukan padepokan. Di antaranya, mengajarkan wirid-wirid seperti kalimat ya ingsun sejatining Allah wujud ingsun Dzat Allah. Kalimat tersebut, katanya, tidak boleh di dalam tauhid. Kemudian kun fayakun dipahami oleh pengikut bisa mengngadakan apa saja.
Taat Pribadi sendiri sekarang telah ditahan Polda Jawa Timur dalam dua kasus, kasus penggandaan uang dan pembunuhan pengikut.