Otto Anggap Teori untuk Baca Gerak-gerik Jessica Sudah Usang

Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:14 WIB
Otto Anggap Teori untuk Baca Gerak-gerik Jessica Sudah Usang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilanjutkan hari ini.

Dalam nota pembelaan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan hasil analisa saksi ahli kriminologi T. B. Ronny Rahman Nitibaskara. Ketika itu, Ronny yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa menggunakan teori fisiognomi untuk menganalisa gerak gerik Jessica yang terpantau rekaman CCTV kafe Olivier.

Menurut Otto teori tersebut sudah tak lagi digunakan untuk menganalisa kasus pembunuhan. Otto merujuk pada penjelasan saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa yang dihadirkan terdakwa.

“Ahli Eva menerangkan fisiognomi adalah seni membaca wajah. Ini bukanlah hal yang baru. Ini cara lama yang sudah dipakai,” kata Otto.

Otto juga mempertanyakan kapasistas Ronny membuat kesimpulan terhadap Jessica.

“Bahkan dia (Ronny) menyimpulkan terdakwa bisa melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dengan memakai ilmu fisiognomi modern, yang menghina KUHAP. Padahal ada ilmu lain yang bisa digunakan,” kata Otto.

Merujuk keterangan Eva, Otto mengatakan untuk membedah kasus tindak pidana tak bisa hanya menggunakan satu pendekatan ilmu.

"Ahli Eva menyebut kriminologi obyeknya adalah kejahatan. Maka pendekatannya haruslah multidisiplin ilmu. Mulai dari psikologi, antropologi dan lainnya,” kata Otto.

Otto juga merujuk pada keterangan dua saksi ahli psikologi Agus Mauludi dan Dewi Taviana Walida.

“Ahli Eva, Dewi, dan Mauludi, menyebut fisiognomi bukanlah ilmu. Ahli Dewi menyatakan perilaku dan gestur itu berbeda,” kata Otto

"Gestur tidak dapat dipakai menyebut seseorang adalah penjahat. Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan,” Otto menambahkan.

Hari ini merupakan sidang ke 29. Jessica telah dituntut 20 tahun penjara karena dinilai jaksa terbuktu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI