Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Yudo Sukinto Wibowo mengatakan telah menyiapkan delapam bundel foto copy nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang dihadirkan dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Yudi, pihaknya mengeluarkan sebanyak Rp17,5 juta untuk memfotocopi 8 bundel pleidoi Jessica.
"Biaya foto copy Rp 17,5 juta. Setiap bundelnya sekitar Rp 3 juta lah ya kira-kira," kata Yudi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Kata Yudi, delapan bundel fotocopi nota pembelaan Jessica akan dibagikan kepada Majelis Hakim, jaksa penuntut umum dan sisanya akan dipegang tim kuasa hukum.
"Nanti diberikan ke majelis hakim 1, JPU 1, arsip pengadilan 1 dan sisanya pengacara satu-satu," katanya.
Kata dia, banyaknya lembaran nota pembelaan tersebut merupakan seluruh fakta yang muncul selama kasus kematian Mirna bergulir di persidangan
"Fakta hukum kita ketik semua, makanya banyak," kata dia.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan butuh waktu selama dua hari untuk mempersiapkan delapan bundel fotocopi tersebut
"Pengerjaan selama 2 hari di foto copy daerah Salemba," kata dia.
Sidang ke-29 kasus Kopi Maut Mirna, pihak Jessica kembali melanjutkan pembacaan pleidoinya. Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.