Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sambil terisak.
Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menilai jika pembelaan yang disampaikan Jessica merupakan bagian dari curhatan hatinya sebagai seorang terdakwa.
"Itu kan bagian itu kalau saya lihat pleidoi nya Jessica bagian curhatnya Jessica seperti itu," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
Menurut Ardito, curhatan Jessica yang disampaikan dalam pleidoinya tak akan mempengaruhi tuntutan hukuman 20 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.
"Kalau itu (pleidoi Jessica) tidak mempengaruhi tuntutan kita," katanya.
Lebih lanjut, Ardito juga mengaku pihaknya saat ini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah nantinya akan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi atau ringan dari tuntutan 20 penjara yang telah diberikan kepada Jessica di sidang sebelumnya
"Kita lihat dulu putusannya, saya tidak bisa ngomong apa yang akan terjadi," kata Ardito.
Dalam pembacaan pleidoinya di hadapan majelis hakim, Jessica meluapkan tangisannya. Dia membeberkan soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Pihak Jessica telah merangkum 300 lembar dari total nota pembelaan yang disusun sebanyak 4 ribu halaman. Pleidoi yang juga dibacakan tim kuasa hukum Jessica baru 50 persen disampaikan di persidangan.
Sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna dengan agenda pembacaan pleidoi Jessica pun akhirnya kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (13/10/2016).