Baru Bacakan Separuh Pleidoi, Jessica Lanjutkan Sisanya Hari Ini

Kamis, 13 Oktober 2016 | 05:50 WIB
Baru Bacakan Separuh Pleidoi, Jessica Lanjutkan Sisanya Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski pembacaan nota pembelaan atau pleidoi belum semuanya rampung dibacakan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Majelis Hakim terpaksa menundanya, hingga Kamis (13/10/2016) hari ini, lantaran melihat kondisi terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah letih di persidangan.

Di luar ruang persidangan, Ketua tim kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menjelaskan jika berkas pleidoi tersebut hanya baru sekitar 50 persen yang dibacakan.

"Nah tadi itu baru dibacakan 50 persennya saja," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.

Menurutnya, pihaknya menyiapkan berkas pembelaan untuk Jessica sebanyak 4 ribu halaman. Namun, untuk mempersingkat waktu, tim kuasa hukum hanya membacakan poin-poin penting saja. Maka, pihaknya telah merangkumnya menjadi 300 halaman untuk dibacakan di hadapan majelis hakim

"Dari 4.000 yang kami buat saya rampingkan menjadi 300 halaman" katanya.

Namun demikian, ternyata rangkuman dari poin-poin penting nota pembelaan yang dibacakan hanya baru sebanyak 150 lembar.

"Jadi masih ada 150 halaman lagi yang belum dibacakan," ungkapnya.

Di sidang ke-28 kasus Kopi Maut Mirna, Jessica membacakan nota pembelaannya sambil berlinangan air mata. Di hadapan majelis hakim, Jessica curhat soal penderitaanya selama menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Pembacaan pleidoi dilanjutkan oleh tim kuasa hukum Jessica untuk dibacakan. Dalam pleidoinya, pihak Jessica juga menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang pernah dilayangkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Alasan pihak Jessica menggunakan pusutan MK tersebut lantaran mempermasalahkan soal rekaman pengintai atau CCTV kafe Olivier yang dianggap tidak sah dihadirkan sebagai alat bukti dipersidangan.

Pembacaan pleidoi ini merupakan pembelaan Jessica atas tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Jessica dianggap sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI